Find Us On Social Media :

Warga Tangerang dan Sekitarnya Catat, 31 Rumah Sakit Melayani Pasien Covid-19 Bebas Biaya

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat di kantornya, Rabu (9/8/2017)

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Jokowi Perketat Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Menetapkan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini," tulis surat tersebut.

Dalam SK itu setiap rumah sakit yang ditunjuk bisa melakukan pengajuan pembebasan biaya untuk pasien Covid-19 terhitung sejak 28 Januari 2020.

Berikut ini daftar ke 31 rumah sakit yang dimaksud dan termasuk dalam daftar yang tertulis dalam SK Walikota tersebut;

Baca Juga: Ruang Kosong Komunikasi Pemerintah Indonesia Berdampak, Ramai Suara Covid-19 Konspirasi Belaka

1. RSUP dr Sitanala

2. RS EMC

3. RS Mayapada

4. RS Sari Asih Karawaci

5. RS Primaya

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Hanya Vaksin untuk Atasi Covid-19, Jamu dan Herbal?