GridHEALTH.id - Protokol kesehatan berupa 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak memang mendjadi kunci wajib pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Namun hingga pandemi Covid-19 ini berlangsung lebih dari 6 bulan, tak sedikit masyarakt yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Jabar, Didenda Hingga 500 ribu
Padahal dampaknya nyata, penambahan kasus positif Covid-19 semakin bertambah seiring berjalannya waktu.
Akibat hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tanggung-tanggung membuat sanksi tegas protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Hanya Vaksin untuk Atasi Covid-19, Jamu dan Herbal?
Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar