Kemenhub Kaji Pencabutan Syarat Tes Covid-19 Penumpang Pesawat, Begini Risiko Penyebaran Virus Corona dalam Burung Besi

Kemenhub kaji pencabutan syarat tes Covid-19 bagi calon penumpang pesawat

Kemenhub kaji pencabutan syarat tes Covid-19 bagi calon penumpang pesawat

 

GridHEALTH.id -  Belakangan ini, mucnul pemberitaan mengenai kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus syarat tes Covid-19 pada calon penumpang pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengakui tengah membahas kemungkinan penghapusan wajib rapid test atau swab test untuk calon penumpang transportasi udara dengan Gugus Tugas dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Baca Juga: Ogah Kecolongan Lagi, Cukup Bayar Rp 200 Ribu Bisa Rapid Test Drive Thru di Bandara Soekarno Hatta

Namun pihak Kemenhub belum berkomentar mengenai kapan dan akan seperti apa protokol pengganti kebijakan terkait.

Terlepas dari itu, timbul rasa kekhawatiran masyarakat jika rapid test atau swab test ditiadakan akan menimbulkan risiko penyebaran virus corona yang lebih masif.

Baca Juga: Puluhan Ilmuwan Sukarelawan Buat Vaksin Corona Sendiri dari Cangkang Udang, Namun Meski Belum Ada Persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Bahkan Direktur Eijkman Institute of Molecular Biology, Prof Amin Soebandrio, mengatakan bahwa virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia bersumber dari para penumpang pesawat.