Menurutnya sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
"Suatu obat tradisional untuk mendapatkan klaim sebagai pengobatan ataupun pencegahan covid-19 harus melewati serangkaian uji untuk pembuktian khasiat obat sampai dengan uji klinis," terangnya.
Maya juga mengimbau untuk para figur masyarakat atau influencer agar bijak dalam mengeluarkan pernyataan atau konten khususnya di masa pandemi covid-19.
Ia menerangkan bahwa Badan POM telah mengeluarkan sepuluh buku informasi di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam rangka menghadapi pandemi covid-19.
"Satu di antaranya adalah Informatorium Obat Modern Asli Indonesia atau OMAI di Masa Pandemi covid-19. Bisa diakses online melalui perpustakaan.pom.go.id," katanya.