GridHEALTH.id – Demi melindungi konsumen pangan olahan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan aturan khusus mengenai iklan produk pangan olahan, baik makanan dan minuman.
Intinya semua produk pangan olahan yang dijual dan diiklankan di Indonesia harus sesuai dengan aturan BPOM.
Salah satunya, materi iklan harus sesuai dengan yang tertera pada label produk yang diiklankan.
Jika tidak, produsen artinya telah melakukan pembodohan publik.
Mengutip InfoPOM, Badan Pengawa Obat dan Makanan Republik Indonesia, Vol. 17 No.4 Juli –Agustus 2016, disebutkan; penelitian Kumar & Raju (2013) mengenai peran iklan terhadap keputusan membeli oleh konsumen, menunjukkan bahwa iklan dapat dengan mudah meyakinkan konsumen akan suatu produk.
Karenanya tidaklah heran jika iklan dapat mengubah opini konsumen terhadap sebuah produk.
Hasil penelitian lainnya mengenai iklan dilakukan oleh Sumarwan, Simanjutak, dan Yurita (2012) terhadap siswa Sekolah Dasar di Bogor, hasilnya menunjukkan bahwa persepsi yang semakin baik terhadap iklan dapat meningkatkan niat beli terhadap pangan tersebut.