Find Us On Social Media :

Iklan Produk Pangan Olahan Tidak Sesuai dengan yang Tertera di Label, Itu Menyesatkan!

Iklan yang tidak benar

GridHEALTH.id – Demi melindungi konsumen pangan olahan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan aturan khusus mengenai iklan produk pangan olahan, baik makanan dan minuman.

Intinya semua produk pangan olahan yang dijual dan diiklankan di Indonesia harus sesuai dengan aturan BPOM.

Baca Juga: Pria Hati-hati, Kebanyakan Akses Konten Porno Bisa Picu Ketertarikan Akan Hubungan Seksual Menghilang

Salah satunya, materi iklan harus sesuai dengan yang tertera pada label produk yang diiklankan.

Jika tidak, produsen artinya telah melakukan pembodohan publik.

Mengutip InfoPOM, Badan Pengawa Obat dan Makanan Republik Indonesia, Vol. 17 No.4 Juli –Agustus 2016, disebutkan; penelitian Kumar & Raju (2013) mengenai peran iklan terhadap keputusan membeli oleh konsumen, menunjukkan bahwa iklan dapat dengan mudah meyakinkan konsumen akan suatu produk.

Baca Juga: OTG Covid-19 di Banyumas Tiba-tiba Meninggal Usai Alami Happy Hypoxia Syndrome, Gejala Baru Infeksi Virus Corona

Karenanya tidaklah heran jika iklan dapat mengubah opini konsumen terhadap sebuah produk.

Hasil penelitian lainnya mengenai iklan dilakukan oleh Sumarwan, Simanjutak, dan Yurita (2012) terhadap siswa Sekolah Dasar di Bogor, hasilnya menunjukkan bahwa persepsi yang semakin baik terhadap iklan dapat meningkatkan niat beli terhadap pangan tersebut.

Baca Juga: Polemik Obat Covid-19 UNAIR, Prof Wiku Adisasmito Angkat Bicara di Istana, Jendral Andika Tegas; Telah Diujicoba Klinis