Find Us On Social Media :

Upaya Tekan Covid-19, Pemprov DKI Keluarkan Perda Denda Progesif

Pemerintah Provinsi DKI Jaya mengeluarkan Perda Denda Progresif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan berulangkali.

GridHEALTH.id - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) DKI Jakarta masih menjadi penyumbang kasus terbanyak positif Covid-19 pada hari ini yakni, 594 orang. Selain itu Jakarta juga memiliki data tertinggi kasus sembuh Covid-19 sebanyak 724 orang (23/08/2020).

Disebutkan, pelanggaran yang sering terjadi adalah  penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin  mengatakan, sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pihaknya berusaha mendisiplinkan warga agar mengenakan masker demi mencegah penularan Covid-19.

Namun akhir-akhir banyak yang sudah tidak lagi memakai masker. Menurut Arifin, alasan warga Jakarta tak menggunakan masker karena beranggapan pandemi Covid-19 telah berakhir. 

"Alasan paling sering lupa bawa masker, ketinggalan, atau menganggap bahwa pandemi ini sudah selesai, istilahnya enggak akan ada penularan dan sebagainya. Menganggap dirinya sehat bahwa seolah-olah dirinya tidak akan tertular dan sebagainya, pokoknya banyak alasan," ujar Arifin dikutip dari Liputan 6 (21/08/2020).

Terkait dengan denda yang diberikan kepada mereka yang tak menggunakan masker, Arifin menyebut belum terlalu efektif mendisiplinkan warga DKI.

Baca Juga: Jangan Ditunda, 7 Pemeriksaan Kesehatan Tetap Harus Dilakukan di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Tak Disangka, Pria Usia 53 Tahun Tampil Bak Perjaka, Ini Gaya Hidup yang Bikin Awet Muda

Namun menurutnya tak ada cara lain agar warga bersedia menggunakan masker demi meminimalisir penularan Covid-19.