Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.
"Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, (21/08/2020).
Kemudian pelanggaran untuk yang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.
Lalu, bila masyarakat melakukan pelanggaran berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi.
Baca Juga: Studi Temukan Penyebab Risiko Kanker Meningkat Seiring Bertambahnya Usia
Baca Juga: 5 Kram Perut Sering Dialami Wanita, Bisa Berisiko Ganggu Kesuburan
"Tujuan denda progresif ini agar masyarakat disiplin patuh taat pada ketentuan dari protokol kesehatannya," pungkas Anies. (*)
#berantasstunting #hadapicorona