GridHEALTH.id - Belakangan ini, Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menuai pro kontra masyrakat.
Bukan lagi soal kalung antivirus corona, melainkan tanaman ganja yang dinyatakan sebagai obat komoditas binaan.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani aturan tersebut pada 3 Februari 2020.
Baca Juga: Kurang Tidur Bisa Berdampak Serius Pada Kesehatan, Ini Cara Agar Tubuh Kembali Bugar
Kendati demikian, atas banyaknya kecaman dari masyarakat, Kementan pun kembali mencabut penetapan keputusan terkait penggunaan ganja sebagai obat komoditas binaan.