"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2020).
Tommy bilang sejak tahun 2006 pembinaan terhadap ganja dengan mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman produktif lainnya.
Baca Juga: Dijamin Bikin Hot, Ini 4 Posisi Bercinta yang Aman Saat Hamil
Oleh karena itu saat ini tidak ada petani ganja legal di Indonesia.
Pengaturan ganja sebagai tanaman obat hanya ditujukan untuk keperluan tertentu. Antara lain adalah untuk kepentingan keilmuan.
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," terang Tommy.
Baca Juga: Penyakit Kronis Ustaz Yusuf Mansur Sudah Lama Diderita, Inikah yang Sebabkan Harus Operasi?
Tommy menambahkan saat ini Kementan terus bekerja sama dengan BNN dalam menangani tanaman ganja ilegal.