Find Us On Social Media :

Bukan Lagi Denda Administrasi, Pelanggar Protokol Kesehatan yang Tak Pakai Masker Akan Dimasukkan ke Peti Mati

Orang yang tidak menggunakan masker akan dihukum masuk ke dalam peti mati

GridHEALTH.id - Jumlah pelanggar protokol kesehatan kian hari kian meningkat.

Misalnya di DKI Jakarta, tercatat hingga Selasa (18/8/2020), ada 101.401 orang yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Sebar Peti Mati, Untuk Tekan Laju Covid-19 di Ibu Kota

Tak hanya di Ibu Kota, kasus pelanggaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker masih terus terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Akibatnya, pemerintah menetapkan denda administrasi hingga sanksi sosial bagi para pelanggar.

Baca Juga: Disarankan Sebagai Wisata Kesehatan oleh Menkes Terawan, Inilah Khasiat Obat Kuat Alami Purwaceng Ampuh Dongkrak Vitalitas Pria

Namun tahukah, belakangan ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan khususnya mereka yang tak memakai masker akan dihukum masuk ke dalam peti mati.