Find Us On Social Media :

Bukan Lagi Denda Administrasi, Pelanggar Protokol Kesehatan yang Tak Pakai Masker Akan Dimasukkan ke Peti Mati

Orang yang tidak menggunakan masker akan dihukum masuk ke dalam peti mati

GridHEALTH.id - Jumlah pelanggar protokol kesehatan kian hari kian meningkat.

Misalnya di DKI Jakarta, tercatat hingga Selasa (18/8/2020), ada 101.401 orang yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Sebar Peti Mati, Untuk Tekan Laju Covid-19 di Ibu Kota

Tak hanya di Ibu Kota, kasus pelanggaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker masih terus terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Akibatnya, pemerintah menetapkan denda administrasi hingga sanksi sosial bagi para pelanggar.

Baca Juga: Disarankan Sebagai Wisata Kesehatan oleh Menkes Terawan, Inilah Khasiat Obat Kuat Alami Purwaceng Ampuh Dongkrak Vitalitas Pria

Namun tahukah, belakangan ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan khususnya mereka yang tak memakai masker akan dihukum masuk ke dalam peti mati.

Kabar itu diunggah oleh Katreen Markus lewat Instagram Story-nya @katreen_markus pada Jumat (28/8/2020).

Dalam unggahannya, Katreen menjelaskan hukuman tersebut diberikan kepada mereka yang tidak mengenakan masker selama PSBB transisi Jakarta.

Baca Juga: Salah Posisi Tangan Saat Bermain Game dan Tidur Bisa Membuat Jari Mati Rasa, Lengan Lunglai Tak Berdaya

Pelanggar akan disekap di dalam peti mati selama lima menit oleh petugas yang berjaga di perempatan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr..," tulis Katreen.

Baca Juga: Dijadikan Obat, Kementan Kembali Cabut Penetapan Ganja Sebagai Obat Komoditas Binaan, Kenapa?

Lantas benarkah hal ini terjadi?

Terkait hal tersebut, Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut.

Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoaks.

Baca Juga: Tahap Awal Alzheimer Bisa Diketahui, Ini Dia Aneka Gejalanya

"Yang kabar itu ya, nggak benar itu," katanya, dikutip dari Warta Kota Live, Jumat (28/8/2020).

Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi.

Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernapas apabila beridiam diri dalam peti mati.

"Jangankan lima menit masuk peti, semenit saja sudah susah bernapas pasti," ungkap Mundari.

"Yang pasti kita menjalankan sesuai Perda yang ada. Tetapi untuk hukuman masuk peti ya tidak begitu juga lah," tutupnya. (*)

Baca Juga: Serius, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat

#hadapicorona