GridHEALTH.id - Seorang mahasiswa resident kedokteran, yang berarti seorang calon dokter spesialis meninggal akibat bunuh diri.
Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS Soetomo Surabaya tersebut diisukan bunuh diri meminum cairan vixal, imbas korban bullying para senior.
Wakil Ketua Pengurus Besar IDI dr Slamet Budiarto mengaku belum mendapat laporan langsung dari Surabaya. Menanggapi isu bullying yang beredar, dr Slamet menyinggung ketentuan perlindungan yang harusnya ditetapkan sesuai dengan UU pendidikan kedokteran.
"Iya sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013, itu peserta didik itu harus mendapat perlindungan hukum atau perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental," ungkapnya seperti dikutip dari detik.com (03/08/2020).
Di dalam UU tersebut dipastikan, semua institusi yang terlibat dalam pendidikan kedokteran wajib memastikan setiap mahasiswa tidak terkena kekerasan fisik maupun mental. Termasuk dalam hal ini, kasus bullying.
"Jadi iya yang bertanggung jawab adalah institusi pendidikannya, kalau benar ada bullying berarti ada kekerasan mentail. Ini berarti ada yang melanggar UU tersebut. Kan di UU pendidikan kedokteran sudah jelas kan bahwa peserta didik itu harus mendapat perlindungan," lanjutnya.
Baca Juga: Sering di Bully, Personil Duo Semangka Clara Gopa Nekat Potong Urat Nadi
Baca Juga: Waduh, Bisa Berteman Dengan Mantan Ternyata Malah Tanda Psikopat
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengaku telah mendapat informasi mengenai kejadian tersebut.
Source | : | detik.com,CNN Indonesia |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar