Hadapi Corona Jokowi Bikin Tim Lagi, Ini Anggota dan Tugasnya

Presiden Jokowi kembali membentuk tim  penanganan Covid-19.

Presiden Jokowi kembali membentuk tim penanganan Covid-19.

Pertama, “Melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia,” tulisan Presiden dalam aturan yang diteken 3 September itu.

Kedua, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Baca Juga: 181 Nakes di Indonesia Berguguran Akibat Covid-19, Rupanya Ada Risiko Burnout

Ketiga, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Isi lebih lengkap Keppres Nomor 18/ 2020,dapat diunduh di jdih.setneg.go.id dengan Keppres No 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.(*)

Baca Juga: Jawa Tengah dan Jawa Timur Sumbang Angka Kematian Tertinggi, Pemerintah Daerah Didesak Perbanyak Tes Covid-19.

 #berantasstunting #hadapicorona