Find Us On Social Media :

Tak Ada SIKM, Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Aturan pada Transportasi Umum untuk Keluar Masuk Jakarta

Anies Baswedan terangkan aturan transportasi umum selama PSBB total

GridHEALTH.id -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merilis beberapa aturan terkait kebijakan PSBB total di DKI Jakarta.

Melalui Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020, Anies Baswedan menyebutkan seluruh kebijakan tersebut harus dilakukan warga Jakarta guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik Jelang PSBB Total, Anies Baswedan Tegaskan Tidak Ada SIKM: 'Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan'

Salah satu aturannya yaitu terkait keluar masuk Jakarta.

Diketahui, Anies memang memperbolehkan siapapun keluar masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), namun ia juga menetapkan aturan terkait transportasi ini.

Baca Juga: Bos Djarum Kirim Surat ke Jokowi Tolak PSBB Total, Anies Baswedan Beberkan Sudah Dapat Dukungan Pemerintah Pusat

Dari hasil konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang diadakan Minggu (13/9/2020), Anies Baswedan menyebutkan kapasitas maksimal dari transportasi umum.