GridHEALTH.id - Usai PSBB transisi dinilai tidak membuah hasil maksimal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total.
Penerapan PSBB total ini akan kembali diberlakukan mulai Senin (14/9/2020) mendatang.
Layaknya PSBB total yang sempat dilakukan Pemprov DKI pada awal masa pandemi Covid-19, beberapa sektor pun tercatat tidak boleh beroperasi.
Adapun hal yang tak boleh dilakukan, yaitu berkerumun di tempat umum, keluar masuk Jakarta, sekolah dan bekerja, pembukaan tempat wisata dan tempat masakn (restoran), serta pembukaan tempat ibadah.
Baca Juga: PSBB Total, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Harus Pakai SIKM Lagi? Ini Penjelasan dari Kemenhub
Kendati demikian, Pemprov DKI tak melarang warga melakukan ibadah secara berjamaah.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar