Tak Ada SIKM, Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Aturan pada Transportasi Umum untuk Keluar Masuk Jakarta

Anies Baswedan terangkan aturan transportasi umum selama PSBB total

Anies Baswedan terangkan aturan transportasi umum selama PSBB total

"K

Kemudian, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraannya.

Baca Juga: Kabar Baik di Masa Pandemi, Ini 4 Program Bansos yang Masih Cair Hingga Tahun Depan

Anies juga menuturkan, kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.

"Tapi bila tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," tambahnya.

Baca Juga: Warga Jakarta Adakan 'Farewell Party' sebelum PSBB Total, Peneliti: 'Orang-orang Ini Punya Sifat Psikopat Tinggi'

Sementara itu, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB.

Adapun kabar gembira yang diperbolehkan selama PSBB total yaitu pengemudi ojek online dapat mengangkut penumpang.