"K
Kemudian, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraannya.
Baca Juga: Kabar Baik di Masa Pandemi, Ini 4 Program Bansos yang Masih Cair Hingga Tahun Depan
Anies juga menuturkan, kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.
"Tapi bila tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," tambahnya.
Sementara itu, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB.
Adapun kabar gembira yang diperbolehkan selama PSBB total yaitu pengemudi ojek online dapat mengangkut penumpang.