Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Perbolehkan Ibadah Berjemaah, MUI Kembali Larang Masyarakat Lakukan Salat Jumat di Masjid

MUI kembali larang salat Jumat berjamaah di Masjid

GridHEALTH.id -  Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total yang kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta rupanya sedikit berbeda dengan PSBB dahulu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa tidak ada larangan melakukan ibadah secara berjemaah.

Baca Juga: Tak Seperti Dulu, Anies Baswedan Izinkan Masyarakat Beribadah Berjamaah di Lingkungan Sekitar selama PSBB Total

Anies mengatakan, tempat ibadah yang boleh digunakan oleh warga hanya yang berada di lingkungan sekitar, misal kampung atau komplek perumahan.

Tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Baca Juga: Harapan Hidup Pasien Covid-19 yang Memiliki Penyakit Penyerta Kronis

Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melarang masyarakat melakukan ibadah berjemaah seperti salat Jumat di masjid.