Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Perbolehkan Ibadah Berjemaah, MUI Kembali Larang Masyarakat Lakukan Salat Jumat di Masjid

MUI kembali larang salat Jumat berjamaah di Masjid

GridHEALTH.id -  Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total yang kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta rupanya sedikit berbeda dengan PSBB dahulu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa tidak ada larangan melakukan ibadah secara berjemaah.

Baca Juga: Tak Seperti Dulu, Anies Baswedan Izinkan Masyarakat Beribadah Berjamaah di Lingkungan Sekitar selama PSBB Total

Anies mengatakan, tempat ibadah yang boleh digunakan oleh warga hanya yang berada di lingkungan sekitar, misal kampung atau komplek perumahan.

Tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Baca Juga: Harapan Hidup Pasien Covid-19 yang Memiliki Penyakit Penyerta Kronis

Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melarang masyarakat melakukan ibadah berjemaah seperti salat Jumat di masjid.

Majelis Ulama Indonesia kembali mengimbau umat Islam yang tinggal di kawasan zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanaan salat Jumat atau halat berjemaah di masjid atau musala.

Baca Juga: PSBB Total, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Harus Pakai SIKM Lagi? Ini Penjelasan dari Kemenhub

Imbauan itu dikeluarkan MUI merespons angka kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melewati 200.000, tepatnya 203.342 kasus hingga kemarin, Rabu (9/9/2020).

"Daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan atau musala," demikian isi salah satu poin dalam surat imbauan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

MUI juga mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah yang penularan Covid-19-nya terkendali untuk selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan terutama saat beribadah. (*)

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Penerima Bansos Kali Ini Sudah Terdata

#hadapicorona