GridHEALTH.id - Meski ramai mendapat penolakan, pemerintah Indonesia menegaskan tetap menggunakan rapid test untuk menskrining awal keberadaan virus corona (Covid-19).
Dikutip dari The Guardian, rapid test sendiri diketahui bekerja dengan mendeteksi antibodi immunoglobulin melalui darah.
Meski hasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit, dan bisa dilakukan dimana saja sehingga memudahkan tracing, namun tes Covid-19 ini memiliki kelemahan false negative (negatif palsu).
False negative inilah yang saat ini menjadi perdebatan banyak pihak di tanah air.
Terlebih saat ini rupanya tidak ada satu pun alat rapid test di Indonesia yang memiliki izin edar kecuali milik pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gembira Sektor Transportasi di Masa PSBB Total Diperketat DKI Jakarta
Baca Juga: Tes Swab Punya Negatif Palsu, Hasilnya Bisa Berubah-ubah, Benarkah?