Find Us On Social Media :

Rapid Test Drive Thru 150 Ribu Rupiah Ditawarkan di Rumah Sakit di Jakarta Timur

Rapid test drive thru mengandalkan pengambilan darah untuk skrining awal apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.

Apalagi sejak 6 Juli 2020 lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia membuat peraturan tentang batasan tarif maksimal rapid test, yaitu Rp 150 ribu.

Batas tarif maksimal ini sudah dipenuhi beberapa rumah sakit di Jakarta Timur. Bahkan pihak rumah sakit juga menawarkan rapid test drive thru.

 

Keuntungannya, mereka  yang berencana melakukan pemeriksaan ini tak perlu khawatir terpapar virus karena pengambilan darah dilakukan dari dalam kendaraan pribadi.

Bagi  yang tinggal di area Jakarta Timur, berikut rumah sakit yang menyediakan rapid test drive thru, seperti dikutip dari Kumparan.com (20 Agustus 2020);

Baca Juga: Buya Syafi Sampai Turun Gunung, Kirim Surat ke Presiden Jokowi, 'Indonesia Bisa Oleng Kalau Setiap Hari Ada Dokter yang Meninggal Karena Terpapar Virus Corona'

Baca Juga: Risiko Kanker Pankreas Mengancam Mereka yang Kelebihan Berat Badan

1. RS Umum Hermina Jatinegara

Alamat: Jalan Raya Jatinegara Barat No. 126, Jakarta Timur. Telepon: (021) 8513838, (021) 8191223, atau 0857-1742-1915 (WhatsApp)

Dengan harga pemeriksaan rapid test drive thru senilai Rp 150 ribu, kita akan mendapatkan hasil tes saja. Apabila, memerlukan surat keterangan dokter akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu.