Ia juga kemungkinan besar tidak bisa berjualan di permukiman karena akan ditutup untuk umum.
"Saya mau perai (libur) ah enggak jualan. Habis gimana? besok lebih parah lagi," tambahnya.
Diketahui PSBB Ketat diberlakukan kembali menyusul semakin tingginya angka kasus positif baru virus corona (Covid-19) di wilyah pimpinan Gubernur Anies Baswedan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Pejabat Hati-hati Dalam Memberikan Statement Covid-19, 'Bisa Bikin Uang Melayang'
Berdasarkan data kasus pasien covid-19 dari laman covid19.go.id, 14 September 2020, total jumlah penambahan kasus Positif di DKI mencapai 879 orang, Sehingga akumulasi kasus positif di DKI Jakarta sampai hari ini sebanyak 55.099 kasus.
Jumlah kasus sembuh sebanyak 1.494 orang sehingga akumulasi kasus sembuh di DKI sampai di hari itu ada sebanyak 42.245 orang.
Sementara itu jumlah kasus yang meninggal tercatat sebanyak 27 orang, sehingga total akumulasi kasus meninggal ada sebanyak 1.418 kasus.(*)
Baca Juga: Bukan Lagi Rapid Test, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab Sebelum Lakukan Perjalanan
#berantasstunting #hadapicorona