GridHEALTH.id - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai belum jelas, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nyatanya tak main-main dengan PSBB pengetatan kali ini.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan semua aturan terkait PSBBB pengetatan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Baca Juga: Tak Ada SIKM, Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Aturan pada Transportasi Umum untuk Keluar Masuk Jakarta
Tak hanya itu, Anies juga menyatakan bahwa akan ada operasi yustisi atau operasi yang mengetatkan kedisiplinan masyarakat selama PSBB terkait penerapan protokol kesehatan.
Operasi yustisi ini akan digelar di beberapa titik di Jakarta yang menggabungkan jajaran Polri, TNI, Satpol PP, Pemda, PMI, hingga Kejasksaan Tinggi.
Baca Juga: Cara Kerja Obat Dexamethasone yang Disebut WHO Bisa Kurangi Tingkat Kematian Pasien Covid-19
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihaknya akan melakukan patroli di sembarang tempat selama 24 Jam dalam dua minggu ke depan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar