Find Us On Social Media :

Baru Hari Ketiga PSBB Ketat, Puluhan Kantor hingga Tempat Makan di Jakarta Kena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Perkantoran di Jakarta ditutup akibat melanggar protokol kesehatan

Berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, adapun sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, yaitu:

Baca Juga: Hasil Riset Ilmiah Terbaru Masker Scuba; Tidak Dapat Menyaring Droplet yang Keluar Saat Berbicara

1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000

4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000

6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha. (*)

Baca Juga: Usai Seluruh Lampu Menyala Terang, Kini RSD Wisma Atlet Digemparkan dengan Antrean Ambulans, Apa Lagi?

 

#hadapicorona