Find Us On Social Media :

Baru Hari Ketiga PSBB Ketat, Puluhan Kantor hingga Tempat Makan di Jakarta Kena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Perkantoran di Jakarta ditutup akibat melanggar protokol kesehatan

GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta kini telah memasuki hari ketiga.

Dalam penerapan PSBB ketat ini rupanya Pemprov DKI benar-benar melakukan pengetatan di setiap daerah.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Makin Bertambah, Kemenkes Wajibkan Kantor Miliki Tim Penanganan Covid-19

Bahkan hingga hari ketiga PSBB ketat ini terdapat beberapa pelanggar protokol kesehatan yang akhrinya ditindak para petugas gabungan, termasuk para pelaku usaha dan kantor.

Diketahui ada 10 kantor di Jakarta yang dikenakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan alias ditutup.

Baca Juga: Jumlah Dokter di Indonesia Kian Menyusut, Menkes Terawan Siap Terjunkan Dokter Magang Hadapi Corona

Tak hanya itu, ada beberapa tempat makan dan cafe yang juga ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi sudah menutup 10 kantor.

Enam diantaranya ditutup sementara akibat ditemukannya kasus positif di perusahaannya, sedangkan empat sisanya ditutup lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika kapasitas perkantoran baik swasta maupun pemerintahan akan dibatasi maskimal 25%.

Baca Juga: Dinilai Lebih Efektif dari PSBB, Satgas Penanganan Covid-19: PSBM Menekan Mobilitas Penduduk Zona Merah

Namun Anies mengaskan bahwa akan ada pengetatan PSBB, sehingga kantor yang ketahuan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi.

"Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut ada 8 tempat makan yang ditutup akibat melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, adapun sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha, yaitu:

Baca Juga: Hasil Riset Ilmiah Terbaru Masker Scuba; Tidak Dapat Menyaring Droplet yang Keluar Saat Berbicara

1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000

4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000

6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha. (*)

Baca Juga: Usai Seluruh Lampu Menyala Terang, Kini RSD Wisma Atlet Digemparkan dengan Antrean Ambulans, Apa Lagi?

 

#hadapicorona