Find Us On Social Media :

Hari Kelima PSBB Ketat, Pemprov DKI Kantongi Rp 2,4 Miliar Hasil Denda Administrasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemprov DKI kantongi denda administrasi sebsar Rp 2,4 miliar

GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan DKI Jakarta kini telah memasuki hari kelima.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari denda administrasi, hingga sanksi kerja sosial.

Baca Juga: Hanya Buka Masker Sebentar Lantaran Pengap saat Menyetir, Wanita Ini Langsung Kena Pelanggaran Protokol Kesehatan

Namun hingga hari kelima PSBB ini, masih saja banyak pelanggar protokol kesehatan yang tak mau mematuhi aturan, seperti tidak memakai masker saat ke luar rumah, hingga tidak menjaga jarak.

Bahkan tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta rupanya telah mengantongi denda administrasi hingga Rp 2,4 miliar.

Baca Juga: Warga India Tak Lagi Takut Covid-19, Kasus Positif Covid-19 Sudah Capai 5,2 Juta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, uang tersebut hasil denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.