Find Us On Social Media :

Hari Kelima PSBB Ketat, Pemprov DKI Kantongi Rp 2,4 Miliar Hasil Denda Administrasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemprov DKI kantongi denda administrasi sebsar Rp 2,4 miliar

Arifin menyampaikan, tercatat sebanyak 164.000 warga dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Denda tersebut didapat sejak 5 Juni hingga 16 September 2020.

Baca Juga: Kembali Kecolongan, 3 Penumpang Pesawat dengan Rapid Test Ketahuan Positif Covid-19 usai Jalani Tes Swab di Bandara Tujuan

"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Pengenaan sanksi denda tidak dibayar di tempat, artinya tidak dibayar dalam bentuk uang tunai. Mereka membayarnya berdasarkan nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," kata Arifin, Jumat (18/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Arifin menegaskan, penerapan sanksi denda bertujuan untuk melindungi masyarakat agar semakin disiplin menggunakan masker selama berada di luar rumah.

Dalam pengawasan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan, Arifin menemukan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.

Baca Juga: Wagub DKI Rajin Sidak Perusahaan, Kesal Temukan Banyak yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, 'Jangan Cuma Pikir Untung, Nyawa Juga Berharga', Karyawan Boleh Lapor Lewat Aplikasi Jika Perusahaannya Tetap Buka

"Kita terus edukasi penggunakan masker yang benar karena masih ada yang hanya pakai masker di mulut hingga dagu, bawah dagu. Itu kan tidak ada manfaat nya," ucap Arifin. (*)

#hadapicorona