Find Us On Social Media :

Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan Pemerintahan Daerah Ini Tegas, Jadi Penggali Kubur Korban Covid-19

Melanggar protokol kesehatan, disalah satu kecamatan di Jatim, dihukum menggali kuburan bagi korban Covid-19.

GridHEALTH.id - Indonesia dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 dunia, dengan 268.074.600 warga, saat ini berada di urutan 23 sebagai negara dengan kasus virus corona terbanyak di dunia.

Jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia sudah mencapai lebih dari 3.000 kasus.

Baca Juga: Palestina dan Israel Dilanda Pandemi, Masjid Al Aqsa Ditutup 3 Minggu

Salah satu penyebab terbesar banyak dan terus naiknya kasus Covid-19 di tanah air karena masih banyak warga yang enggan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker saat berada di luar rumah.

Karenanya, melansir Intisari.id (18 September 2020) dari thehill.com (18 September 2020), di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kedapatan melanggar protokol kesehatan dihukum menjadi penggali kubur korban Covid-19.

Hukuman tersebut sudah ditegakkan.

Dimana pejabat lokal daerah memerintahkan tiga pria paruh baya dan lima anak, 9 September 2020 lalu, untuk menggali kuburan bagi korban Covid-19 karena kedapatan melanggar protokol keseatan Covid-19.

Baca Juga: Fix, Menteri Muhajir Ingin Indonesia Terapkan Herd Immunity, Tapi Ini Syaratnya