Find Us On Social Media :

Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan Pemerintahan Daerah Ini Tegas, Jadi Penggali Kubur Korban Covid-19

Melanggar protokol kesehatan, disalah satu kecamatan di Jatim, dihukum menggali kuburan bagi korban Covid-19.

Berita ini pun dilaporkan oleh CNN pada Kamis (17/9/2020).

Dalam beritanya; Indonesia memiliki peraturan yang mewajibkan setiap warga untuk memakai masker jika mereka berada di luar rumah.

Selain pemakaian masker, mereka juga wajib menjaga jarak sosial.

Pemerintah pusat memang telah memerintahkan pemakaian masker sejak awal pandemi pada Maret 2020.

Baca Juga: Pemerintah Dikritik Pentingkan Ekonomi Ketimbang Kesehatan, Menko PMK; Ekonomi Justru Bikin Sehat

Tapi mereka mengizinkan otoritas lokal untuk menentukan hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi aturan.

Rata-rata beberapa pemerintah daerah menghukum dengan memberikan denda uang.

Ada juga yang mendapatkan hukuman sosial. Seperti membersihkan jalan.

Pemerintah daerah Kecamatan Cerme juga melakukannya.

Di mana mereka menghukum orang yang menolak memakai masker dengan membayar denda Ro150.000 atau untuk menyelesaikan hukuman sosial.

Baca Juga: Hari Kelima PSBB Ketat, Pemprov DKI Kantongi Rp 2,4 Miliar Hasil Denda Administrasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Nah, soal hukuman sosial, biasanya mencakup push-up atau pembersihan.

Baca Juga: Aneka Efek Vaksin Virus Corona Saat Uji Klinis, Akankah Diteruskan Jika Kenyataannya Begini?

Tapi Camat Suyano kepada CNN mengatakan, dia ingin warga yang melanggar protokol kesehatan diberi hukuman yang membuat mereka jera.

Oleh karenanya, hukuman untuk mereka adalah dipaksa untuk menjadi penggali kuburan bagi korban yang meninggal akibat Covid-19.

Dengan seperti ini dirinya berharap akan memberikan efek nyata secara langsung dan serius dari Covid-19.

Baca Juga: Aneka Jenis Kain yang Direkomendasikan Relawan Covid 19 Untuk Dibuat Masker