GridHEALTH.id - Indonesia dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 dunia, dengan 268.074.600 warga, saat ini berada di urutan 23 sebagai negara dengan kasus virus corona terbanyak di dunia.
Jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia sudah mencapai lebih dari 3.000 kasus.
Baca Juga: Palestina dan Israel Dilanda Pandemi, Masjid Al Aqsa Ditutup 3 Minggu
Salah satu penyebab terbesar banyak dan terus naiknya kasus Covid-19 di tanah air karena masih banyak warga yang enggan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker saat berada di luar rumah.
Karenanya, melansir Intisari.id (18 September 2020) dari thehill.com (18 September 2020), di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kedapatan melanggar protokol kesehatan dihukum menjadi penggali kubur korban Covid-19.
Hukuman tersebut sudah ditegakkan.
Dimana pejabat lokal daerah memerintahkan tiga pria paruh baya dan lima anak, 9 September 2020 lalu, untuk menggali kuburan bagi korban Covid-19 karena kedapatan melanggar protokol keseatan Covid-19.
Baca Juga: Fix, Menteri Muhajir Ingin Indonesia Terapkan Herd Immunity, Tapi Ini Syaratnya
Berita ini pun dilaporkan oleh CNN pada Kamis (17/9/2020).
Dalam beritanya; Indonesia memiliki peraturan yang mewajibkan setiap warga untuk memakai masker jika mereka berada di luar rumah.
Selain pemakaian masker, mereka juga wajib menjaga jarak sosial.
Pemerintah pusat memang telah memerintahkan pemakaian masker sejak awal pandemi pada Maret 2020.
Baca Juga: Pemerintah Dikritik Pentingkan Ekonomi Ketimbang Kesehatan, Menko PMK; Ekonomi Justru Bikin Sehat
Tapi mereka mengizinkan otoritas lokal untuk menentukan hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi aturan.
Rata-rata beberapa pemerintah daerah menghukum dengan memberikan denda uang.
Ada juga yang mendapatkan hukuman sosial. Seperti membersihkan jalan.
Pemerintah daerah Kecamatan Cerme juga melakukannya.
Di mana mereka menghukum orang yang menolak memakai masker dengan membayar denda Ro150.000 atau untuk menyelesaikan hukuman sosial.
Nah, soal hukuman sosial, biasanya mencakup push-up atau pembersihan.
Baca Juga: Aneka Efek Vaksin Virus Corona Saat Uji Klinis, Akankah Diteruskan Jika Kenyataannya Begini?
Tapi Camat Suyano kepada CNN mengatakan, dia ingin warga yang melanggar protokol kesehatan diberi hukuman yang membuat mereka jera.
Oleh karenanya, hukuman untuk mereka adalah dipaksa untuk menjadi penggali kuburan bagi korban yang meninggal akibat Covid-19.
Dengan seperti ini dirinya berharap akan memberikan efek nyata secara langsung dan serius dari Covid-19.
Baca Juga: Aneka Jenis Kain yang Direkomendasikan Relawan Covid 19 Untuk Dibuat Masker
Dalam menjalankan hukumannya mereka tidak akan sendiri.
Mereka didampingi penggali kubur profesional yang sudah mengerti protokol kesehatan.
Bagaimana jika ini diberlakukan di seluruh wilayah Idonesia? Atau setidaknya di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, yang kasus Covid-19 nya tinggi.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona