GridHEALTH.id - Kasus mengenai seorang wanita yang diperas dan dilecehkan oleh seorang dokter rapid test di Bandara Soekarno Hatta kini telah menemui titik terang.
Dikabarkan, pihak kepolisian telah menetapkan dokter rapid test berinisial EFY sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang penumpang pesawat wanita berinisial LHI melaporkan melalui akun Twitter-nya mengenai kejadian tersebut.
Minggu (13/9/2020), LHI mengalami pelecehan seksual serta pemerasan sebelum terbang ke Nias, Sumatera Utara pukul 4 dini hari.
Baca Juga: Daftar 38 Zona Oranye yang Berubah Status Jadi Zona Merah, Ada Jakarta Selatan Sampai Kota Jayapura
LHI sempat dimintai biaya tambahan sekitar Rp 1,4 juta guna meloloskannya di tahap rapid test sebagai salah satu syarat keberangkatan.