GridHEALTH.id - Kasus mengenai seorang wanita yang diperas dan dilecehkan oleh seorang dokter rapid test di Bandara Soekarno Hatta kini telah menemui titik terang.
Dikabarkan, pihak kepolisian telah menetapkan dokter rapid test berinisial EFY sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang penumpang pesawat wanita berinisial LHI melaporkan melalui akun Twitter-nya mengenai kejadian tersebut.
Minggu (13/9/2020), LHI mengalami pelecehan seksual serta pemerasan sebelum terbang ke Nias, Sumatera Utara pukul 4 dini hari.
Baca Juga: Daftar 38 Zona Oranye yang Berubah Status Jadi Zona Merah, Ada Jakarta Selatan Sampai Kota Jayapura
LHI sempat dimintai biaya tambahan sekitar Rp 1,4 juta guna meloloskannya di tahap rapid test sebagai salah satu syarat keberangkatan.
Tak hanya itu, sang dokter rapid test EFY sempat mencumbu LHI dan memeras bagian dadanya.
Pelecehan seksual pun tak berhenti sampai di situ, korban terus menerima pesan tak senonoh dari pelaku.
Sontak, kejadian tersebut membuat sang wanita ketakutan dan mengalami trauma.
Baca Juga: Sidang PBB Ke-75, Jokowi Minta Akses Vaksin Covid-19 Setara: 'Vaksin Akan Jadi Game Changer'
Kini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho rupanya telah menetapkan dokter rapid test tersebut sebagai tersangka.
Meski demikian, Alex menyebut EFY belum ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus sebelumnya mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan 'airport center' yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Waspada Hipotensi Kehamilan, Terutama Saat Hamil Muda, Kopi dan Teh Bukan Solusi Terbaik
Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di Bandara Soetta.
"Juga sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat dalam hal ini PT Kimia Farma yang kemarin PT Kimia Farma penanggung jawabnya," tambahnya. (*)
Baca Juga: Studi: Ibu Hamil Positif Covid-19 Berisiko Tinggi Persalinan Prematur
#hadapicorona