Find Us On Social Media :

Tanggapi Santai Cecaran Pertanyaan Najwa Shihab, Menkes Terawan Rupanya Percepat Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lakukan percepatan klaim biaya perawatan Covid-19

1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)

2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)

Baca Juga: Bak Lupa Ucapannya Sendiri, Anies Baswedan Perbolehkan Pasien Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah: 'Bisa Dikerjakan Sendiri atau Lewat Fasilitas Pemerintah'

3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan

4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit

5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system). (*)

Baca Juga: Wali Kota Risma Tunjukan Taringnya, Buat Jebakan Rapid Test On The Spot, Sekali Jaring Lebih dari 300 Orang Kena

#hadapicorona