GridHEALTH.id - Di tengah pandemi Covid-19 ini, beredar kabar banyaknya rumah sakit yang sering meminta tagihan biaya tambahan pada pasien Covid-19.
Beragam kesaksian keluarga pasien Covid-19 pun acap kali dimuat di berbagai portal media masa.
Menanggapi hal tersebut, belum lama ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali mengeluarkan keputusan baru.
Menkes Terawan meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar