GridHEALTH.id - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akhir-akhir ini terus menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, ketidakhadiran Menkes Terawan dalam acara yang dipandu Najwa Shihab membuat dirinya dicecar belasan pertanyaan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kendati demikian, Menkes Terawan akhirnya menanggapi pertanyaan-pertanyaan Najwa Shihab dengan santai.
"Tunggu tanggal mainnya ya," ujar Menkes lewat pesan singkatnya, Selasa (29/9/2020).
Namun terlepas dari polemik tersebut, Menkes Terawan rupanya tengah menggarap percepatan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Menkes Terawan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Hingga saat ini jumlah RS yang telah mengajukan klaim 1.356.
“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9/2020).
Baca Juga: 3 Herbal Alami Bisa Bantu Hentikan Kebiasaan Merokok, Buktikan
Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.
Kemenkes juga membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan covid-19.
Apabila terjadi ketidaksepakatan (dispute) antara BPJS Kesehatan dengan pihak penyedia layanan kesehatan, maka yang harus dilakukan antara lain :
1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)
2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)
3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan
4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit
5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system). (*)
#hadapicorona