Find Us On Social Media :

Dinilai Merugikan Pasien dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Berbelit, Perhimpunan Dokter Tolak Permenkes Terawan Soal Radiologi

Dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang baru, hanya dokter radiologi yang boleh melakukan pemeriksaan radiologi. Dinilai merugikan pasien.

"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi," tuturnya.

Lebih lanjut, Permenkes tersebut juga mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat.

Dalam hal ini, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog.

Dampak ini juga akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter, dimana akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini.

Perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi. Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing masing kolegium.

"Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan KKI bukan oleh peraturan menteri. Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak," ungkap David.

Ia melanjutkan, terbitnya PMK ini juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter. Padahal dalam situasi pandemi harus saling mendukung.

Baca Juga: Tes Gula Darah 2 Jam Setelah Makan Lebih Rendah Dari Gula Darah Puasa? Mungkin Ini Sebabnya

Baca Juga: Merasakan Sakit di Dada Tak Selalu Merupakan Tanda Serangan Jantung

"Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," jelas David. (*)

#berantasstunting #hadapicorona