Find Us On Social Media :

Dinilai Merugikan Pasien dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Berbelit, Perhimpunan Dokter Tolak Permenkes Terawan Soal Radiologi

Dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang baru, hanya dokter radiologi yang boleh melakukan pemeriksaan radiologi. Dinilai merugikan pasien.

 

GridHEALTH.id - Perhimpunan Dokter menolak dan meminta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Surat tersebut ditujukan langsung oleh Terawan yang dikirim oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis.

Dalam surat juga disertai tanda tangan masing-masing asosiasi profesi kedokteran.

"Kami menyayangkan munculnya Permenkes tersebut di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal," ujar Ketua MKKI, David Perdanakusuma, dikutip dari  Tribunnews.com (05/10/2020).

MKKI menilai, dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan.

Seperti dapat mengakibatkan peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak lantaran USG oleh dokter kebidanan tidak bisa.

Baca Juga: Kamus Kecil Istilah Medis, Sering Kita Dengar Belum Banyak Diketahui-3

Baca Juga: Temuan Baru, Virus Corona Juga Menyerang Sumsum Tulang Belakang

Kemudian, penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung.