Pengesahan UU Cipta Kerja Dipercepat Demi Tak Ada Penyebaran Covid-19, Wakil Ketua DPR: 18 Anggota dan 40 Staf Ahli Positif Corona

18 anggota DPR RI dan 40 staf ahli terpapar virus corona

18 anggota DPR RI dan 40 staf ahli terpapar virus corona

Azis mengaku, pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini dipercepat guna mengurangi penyebaran Covid-19.

"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis.

Baca Juga: Alasan Medis Larangan Bercinta Saat Haid, Ini Penjelasan Dokter

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021, Senin (5/10/2020), Azis juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan masa sidang karena pertimbangan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN dan staf anggota yang terpapar Covid-19.

"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat.

Baca Juga: Janji Hadi Pranoto Usai Bertemu Dokter Tirta, Bagikan Masker Hingga Herbal Gratis Buat Warga DKI

Padahal sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Puan Maharani mengingatkan agar pemerintah tidak menyia-nyiakan pengorbanan masyarakat yang selama ini berdiam diri di rumah untuk menghindari penularan Covid-19.

"Jangan sia-siakan pengorbanan masyarakat yang sudah berdiam diri di rumah selama ini untuk menjaga diri dan menjaga lingkungannya," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR yang disiarkan melalui akun YouTube DPR RI, Senin (5/10/2020). (*)

#hadapicorona