GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 terkait vaksinasi corona, Senin (5/10/2020).
Perpres tersebut mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Melalui Perpres tersebut, proses vaksinasi bisa berjalan sesuai target waktu, lokasi, dan kelompok masyarakat yang lebih dulu divaksinasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penetapan Perpres tersebut berdasarkan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Cegah Penyakit Ginjal, 5 Makanan dan Minuman Ini Punya Khasiat Cuci Darah
Adapun beberapa isi yang termuat dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020, diantaranya: