GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 terkait vaksinasi corona, Senin (5/10/2020).
Perpres tersebut mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Melalui Perpres tersebut, proses vaksinasi bisa berjalan sesuai target waktu, lokasi, dan kelompok masyarakat yang lebih dulu divaksinasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penetapan Perpres tersebut berdasarkan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Cegah Penyakit Ginjal, 5 Makanan dan Minuman Ini Punya Khasiat Cuci Darah
Adapun beberapa isi yang termuat dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020, diantaranya:
1. Pengadaan vaksin corona;
2. Pelaksanaan vaksinasi corona;
3. Pendanaan pengadaan vaksin corona dan pelaksanaan vaksinasi corona; dan
4. Dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19.
Sementara, Jokowi memberi mandat pada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan alokasi anggaran.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan dukungan seperti pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin Covid-19.
Menteri Luar Negeri memberikan dukungan fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin.
Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 termasuk dukungan keamanan.
Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah sendiri menargetkan vaksin Covid-19 bisa tersedia pada Januari 2021. (*)
#hadapicorona