GridHEALTH.id - Bagi mereka yang terbiasa merokok saat berkendara, adabaiknya mulai sekarang mulai menghentikan kebiasaan buruknya itu.
Pasalnya kini pihak keamanan khusnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak segan melakukan denda bagi mereka yang masih nekat merokok sabil berkendara.
Tak tangung-tanggung mereka yang nekat melanggar aturan tersebut akan didenda hingga Rp 750 ribu.
Tentunya aturan ini harus ditaati oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Apalagi memiliki kebiasaan merokok sedikit banyak memang akan memengaruhi kesehatan.
Bahkan menurut data dari Center for Disease Control and Prevention (CDC), merokok menyebabkan sekitar 90% (atau 9 dari 10) dari semua kematian akibat kanker paru-paru di dunia.
Merokok juga menyebabkan sekitar 80% (atau 8 dari 10) dari semua kematian akibat penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).
Selain itu, perokok memiliki risiko lebih besar terkena berbagai penyakit kardiovaskular yang mempengaruhi jantung dan pembuluh darah.
Baca Juga: Membalikkan Mitos, Makan Nanas Saat Haid Malah Hilangkan Kram Perut
Baca Juga: Hanya Melakukannya di Rumah, Pasien Covid-19 Ini Ungkap Kunci Sembuh dari Infeksi Virus Corona