Nekat Merokok Sambil Berkendara, Siap-siap Didenda HIngga Rp 750 Ribu

Jangan merokok sambil berkendara jika tidak ingin didenda Rp 750 Ribu.

Jangan merokok sambil berkendara jika tidak ingin didenda Rp 750 Ribu.

Ayat itu kemudian diperjelas, dengan penjelasan yang berbunyi sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan," bunyi penjelasan tersebut.

Larangan merokok sambil berkendara, kemudian disebutkan secara spesifik dalam Pasal 6 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Telapak Tangan Berkeringat Tanda Adanya Penyakit Jantung

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal tersebut.

Sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ pasal 283, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Sering Jadi Pantangan, Hamil Muda Sering Ngidam Makan Pedas Rupanya Aman bagi Bayi