"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:
a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang Undang ini.
Adita juga mengatakan, bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, bisa melaporkan kepada petugas yang berwenang.
"Bisa disampaikan kepada petugas yang ada," ujar dia.(*)
Baca Juga: Donald Trump; Tertular Covid-19 Adalah Berkah Dari Tuhan, Bisa Jalani Perawatan Eksperimental
#berantasstunting
#hadapicorona