Find Us On Social Media :

Seorang Pelaut Asal Indonesia Kabur Saat Dikarantina di Korea Selatan, Dicurigai Ingin Menetap Secara Ilegal

Ilustrasi Kabur dari tempat karantina di Korea Selatan.

GridHEALTH.id -Di masa pandemi di beberapa negara ada kebijakan khusus.

Contoh, masuk ke negaranya baik warga negara atupun asing, wajib menjalani karantina selama 14 hari alias 2 minggu.

Baca Juga: Rekor Baru Sebanyak 4.850 Kasus Covid-19, Epidemiolog Khawatirkan Demo UU Cipta Kerja Sumbang Peningkatan Kasus

Salah satu negara yang menerapkan hal itu adalah Korea Selatan.

Karena itulah seorang pelaut Indonesia ini dikarantina setibanya di Korea Selatan.

Tapi apa yang terjadi pada WNI yang seorang peluat ini sungguh tidak terpuji.

Saat dirinya menjalani karantina, malah kabur, dan dicurigai ingin bisa menetap di Korea Selatan secara ilegal.

Baca Juga: Membalikkan Mitos, Makan Nanas Saat Haid Malah Hilangkan Kram Perut