GridHEALTH.id -Di masa pandemi di beberapa negara ada kebijakan khusus.
Contoh, masuk ke negaranya baik warga negara atupun asing, wajib menjalani karantina selama 14 hari alias 2 minggu.
Salah satu negara yang menerapkan hal itu adalah Korea Selatan.
Karena itulah seorang pelaut Indonesia ini dikarantina setibanya di Korea Selatan.
Tapi apa yang terjadi pada WNI yang seorang peluat ini sungguh tidak terpuji.
Saat dirinya menjalani karantina, malah kabur, dan dicurigai ingin bisa menetap di Korea Selatan secara ilegal.
Baca Juga: Membalikkan Mitos, Makan Nanas Saat Haid Malah Hilangkan Kram Perut
Cara kabur pelaut Indonesia itu seperti di film.
Dirinya menggali lubang di bawah dinding ruang isolasinya, untuk bisa kabur dari tempat karantina.
Pelaut berkewarganegaraan Indonesia itu kabur sehari sebelum menyelesaikan 14 hari karantina wajib di ruang isolasi.
Baca Juga: Hanya Melakukannya di Rumah, Pasien Covid-19 Ini Ungkap Kunci Sembuh dari Infeksi Virus Corona
Untungnya pelaut tersebut berhasil ditangkap polisi setempat pada Rabu (7/10/2020).
Menurut pemberitaan dari media, seperti yang diberitakan Channel News Asia (8 Oktober 2020), pelaut pria berkebangsaan Indonesi itu kabur dari fasilitas darurat yang terhubung dengan sebuah hotel di Seoul, Minggu malam (4/10/2020).
Baca Juga: Madu Boleh Dikonsumsi Penyandang Diabetes Namun Perhatikan Takarannya
Untungnya setelah berhasil diamankan Polisi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Korea Selatan Son Young-rae, dikutip dari CNA, menyataan jika pelaut Indonesia tersebut dinyatakan negatif virus corona, dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi sebelum dirinya kabur.
Baca Juga: WHO Sebut Ada Aspek Covid-19 yang Terlupakan, Begini 6 Cara Mengatasinya di Tengah Pandemi Corona
Tapi pihak berwenang mencurigai pria itu masuk Korea Selatan dengan visa awak kapal, dengan maksud menetap secara ilegal.
Praduga tersebut atas daras pengalaman yang pernah terjadi. Yaitu pada warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Telapak Tangan Berkeringat Tanda Adanya Penyakit Jantung
Padahal aturan pandemi di Korea Selatan cukup tegas. Yaitu akan mendeportasi orang asing dan warga Korsel bisa dipenjara jika melanggar aturan karantina.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com "WNI Kabur dari Karantina Korsel, Gali Lubang di Ruang Isolasi"