Find Us On Social Media :

Seorang Pelaut Asal Indonesia Kabur Saat Dikarantina di Korea Selatan, Dicurigai Ingin Menetap Secara Ilegal

Ilustrasi Kabur dari tempat karantina di Korea Selatan.

GridHEALTH.id -Di masa pandemi di beberapa negara ada kebijakan khusus.

Contoh, masuk ke negaranya baik warga negara atupun asing, wajib menjalani karantina selama 14 hari alias 2 minggu.

Baca Juga: Rekor Baru Sebanyak 4.850 Kasus Covid-19, Epidemiolog Khawatirkan Demo UU Cipta Kerja Sumbang Peningkatan Kasus

Salah satu negara yang menerapkan hal itu adalah Korea Selatan.

Karena itulah seorang pelaut Indonesia ini dikarantina setibanya di Korea Selatan.

Tapi apa yang terjadi pada WNI yang seorang peluat ini sungguh tidak terpuji.

Saat dirinya menjalani karantina, malah kabur, dan dicurigai ingin bisa menetap di Korea Selatan secara ilegal.

Baca Juga: Membalikkan Mitos, Makan Nanas Saat Haid Malah Hilangkan Kram Perut

Cara kabur pelaut Indonesia itu seperti di film.

Dirinya menggali lubang di bawah dinding ruang isolasinya, untuk bisa kabur dari tempat karantina.

Pelaut berkewarganegaraan Indonesia itu kabur sehari sebelum menyelesaikan 14 hari karantina wajib di ruang isolasi.

Baca Juga: Hanya Melakukannya di Rumah, Pasien Covid-19 Ini Ungkap Kunci Sembuh dari Infeksi Virus Corona

Untungnya pelaut tersebut berhasil ditangkap polisi setempat pada Rabu (7/10/2020).

Menurut pemberitaan dari media, seperti yang diberitakan Channel News Asia (8 Oktober 2020), pelaut pria berkebangsaan Indonesi itu kabur dari fasilitas darurat yang terhubung dengan sebuah hotel di Seoul, Minggu malam (4/10/2020). 

Baca Juga: Madu Boleh Dikonsumsi Penyandang Diabetes Namun Perhatikan Takarannya

Untungnya setelah berhasil diamankan Polisi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Korea Selatan Son Young-rae, dikutip dari CNA, menyataan jika pelaut Indonesia tersebut dinyatakan negatif virus corona, dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi sebelum dirinya kabur.

Baca Juga: WHO Sebut Ada Aspek Covid-19 yang Terlupakan, Begini 6 Cara Mengatasinya di Tengah Pandemi Corona

Tapi pihak berwenang mencurigai pria itu masuk Korea Selatan dengan visa awak kapal, dengan maksud menetap secara ilegal.

Praduga tersebut atas daras pengalaman yang pernah terjadi. Yaitu pada warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir. 

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Telapak Tangan Berkeringat Tanda Adanya Penyakit Jantung

Padahal aturan pandemi di Korea Selatan cukup tegas. Yaitu akan mendeportasi orang asing dan warga Korsel bisa dipenjara jika melanggar aturan karantina.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com "WNI Kabur dari Karantina Korsel, Gali Lubang di Ruang Isolasi"