Find Us On Social Media :

UU Ciptaker Tak Hilangkan Cuti Hamil hingga Haid, Ini Penjelasannya

Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Undang-undang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti hamil hingga hingga hak cuti haid bagi buruh/pegawai wanita.

GridHEALTH.id - Salah satu aturan yang kerap kali ditanyakan dan diperdebatkan pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah ditetapkan Senin, Oktober 2020 adalah tentang hak cuti hamil dan haid bagi pekerja wanita.

Namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut tidak menghilangkan hak cuti hamil hingga hingga hak cuti haid.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan mengenai persoalan tersebut masih sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata dia Supratman dikutip dari Kompas.com (06/10/2020).

Jika dilihat dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Sementara itu, jika dilihat dalam UU Cipta Kerja tidak ada perubahan atau penyinggungan mengenai pasal tersebut.

Baca Juga: Usai Demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja, Hari Ini PSBB Ketat DKI Jakarta Berakhir

Baca Juga: Sangat Menolong Penyandang Diabetes, Kini Tak Perlu Tunggu Lama Untuk Makan Setelah Disuntik Insulin

Hanya saja Pasal 79 UU Cipta Kerja menekankan cuti atau waktu istirahat di luar ketentuan diatur dalam perjanjian kerja.