Adapun ketentuan bagi pekerja yang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya sesuai Pasal 153 UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan dilarang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusahanya.
Baca Juga: Manfaat Buah Nectarine, Tingkatkan Kesehatan Mata Hingga Cegah Kanker
Baca Juga: Doni Monardo Tegaskan Tes Swab di Puskesmas Harusnya Gratis, 'Reagan Diberikan Oleh Pusat!'
"Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persyaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan," pungkas Supratman. (*)
#berantasstunting #hadapicorona