Find Us On Social Media :

UU Ciptaker Tak Hilangkan Cuti Hamil hingga Haid, Ini Penjelasannya

Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Undang-undang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti hamil hingga hingga hak cuti haid bagi buruh/pegawai wanita.

Adapun ketentuan bagi pekerja yang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya sesuai Pasal 153 UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan dilarang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusahanya.

 

Baca Juga: Manfaat Buah Nectarine, Tingkatkan Kesehatan Mata Hingga Cegah Kanker

Baca Juga: Doni Monardo Tegaskan Tes Swab di Puskesmas Harusnya Gratis, 'Reagan Diberikan Oleh Pusat!'

"Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persyaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan," pungkas Supratman. (*)

#berantasstunting #hadapicorona