Istri Pasien Covid-19 di Surabaya yang Melumuri Nakes dengan Tinja Ditangkap Polisi, Fakta Hukum dan Medisnya Kuat

Baju petugas medis yang kena lemparan kotoran manusia oleh istri seorang pasien.

Baju petugas medis yang kena lemparan kotoran manusia oleh istri seorang pasien.

GridHEALTH.id - Penyelesaian kasus keluarga pasien positif virus corona (Covid-19) yang melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya terus bergulir.

Terbaru Polrestabes Surabaya menetapkan N (50), istri dari Mr.X yang merupakan pasien Covid-19 sebagai tersangka.

Baca Juga: Positif Covid-19, Valentino Rossi Ungkap Perbedaan Hasil Tes PCR: 'Tes Pertama Negatif, Tes Kedua Positif', Kok Bisa?

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Sudamiran.

Penetapan N sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.

Pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Positif Covid-19, Valentino Rossi Ungkap Perbedaan Hasil Tes PCR: 'Tes Pertama Negatif, Tes Kedua Positif', Kok Bisa?

Baca Juga: Beredar Kabar Presiden China Batuk Hebat dan Positif Covid-19, Ini Buktinya