Istri Pasien Covid-19 di Surabaya yang Melumuri Nakes dengan Tinja Ditangkap Polisi, Fakta Hukum dan Medisnya Kuat

Baju petugas medis yang kena lemparan kotoran manusia oleh istri seorang pasien.

Baju petugas medis yang kena lemparan kotoran manusia oleh istri seorang pasien.

Sebelumnya diberitakan, beberapa tenaga kesehatan dilumuri kotoran oleh salah satu anggota keluarga dari pasien Covid-19 yang hendak dijemput petugas dari Rusun Bandarejo, Kecamatan Sememi, Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Peristiwa itu berawal saat Pemkot Surabaya menggelar tes swab di rusun tersebut pada 23 September 2020.

Kemudian hasilnya keluar 28 September. Petugas puskesmas lalu melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI Ragukan Rencana Vaksinasi Covid-19 di November 2020; 'Yang Dibeli Pemerintah Itu Kandidat. Semacam Ijon'

"X ini ternyata ada komorbidnya sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Ilustrasi - perempuan yang melemuri nakes dengan tinja di Surabaya ditangkap Polisi.

Namun, keluarganya menolak, terutama istri dan anak keduanya. Pemkot pun akhirnya melakukan mediasi.

Juru mediasi Satgas Covid-19, pihak kecamatan, dengan anak pertama pasien tersebut.

Baca Juga: Survei : Warga Pilih Vaksin Covid-19 Merah Putih Produksi Indonesia Dibanding Sinovac Buatan Cina