Find Us On Social Media :

TNI dan Polisi Bersih-bersih Soal LGBT, Seorang Perwira Dinonjobkan Hingga Pensiun Karena Penyuka Sesama Jenis

LGBT ditemukan tidak hanya ada di tubuh institusi TNI, tapi juga menyasar ke institusi Polri.

GridHEALTH.id - Isu adanya kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di institusi TNI-Polri sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.

Dia mengaku mengetahui hal itu dari diskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI (12/10/2020).

“Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI,” kata Burhan.

Burhan lantas mengemukakan bahwa isu LGBT itu tidak hanya ada di tubuh institusi TNI. Menurut dia juga menyasar ke institusi Polri.

“Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” ungkapnya.

Baca Juga: TNI yang Ketahuan LGBT Bakal Dipecat, Studi Mengatakan Tak Ada 'Gen Gay' yang Menyebabkan Seseorang Jadi Homoseksual

Baca Juga: Daun Pepaya, Ternyata Punya Segudang Manfaat Untuk Melawan Kanker

Menurut Burhan, kelompok LGBT TNI-Polri itu dipimpin oleh anggota berpangkat sersan. Sementara anggotanya, ada yang berpangkat letnal kolonel. “Ini unik. Tapi memang ini kenyataan,” katanya.

Burhan, mengemukakan bahwa fenomena penyuka sesama jenis bukanlah hal baru. Sebab, ia juga pernah menjalankan sidang kasus LGBT di lingkungan TNI pada 2008.

 

Setelahnya, Kepolisian RI menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat LGBT. Contohnya, oknum jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi berinisial E yang diduga LGBT pun sudah mendapatkan sanksi.

Brigjen EP, anggota Polri yang terbukti gabung ke Kelompok LGBT diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Brigjen E berupa tidak mendapatkan jabatan atau di-nonjob-kan hingga pensiun. Sanksi tersebut sudah diberikan sejak 2019.

"Sudah setahun yang lalu," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Studi : Gangguan Jiwa Skizofrenia Bisa Dideteksi Lewat Hidung

Baca Juga: Covid-19 dan Kuku; Pentingnya Menjaga Agar Tetap Pendek dan Bersih

Asisten Sumber Daya Manusia Irjen Sutrisno Yudi Hermawan sebelumnya mengatakan oknum jenderal itu sudah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.  "Kan sudah proses penegakan hukum," ujar Sutrisno.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait adanya dugaan personel kepolisian beriorientasi LGBT. Dia juga menyebut ranah pemeriksaan terkait hal itu di bawah kendali Divisi Propam Polri.

Menurut Awi, kasus LGBT di lingkungan Polri akan ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam Pasal 11 huruf c tertulis setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

"Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas, karena sudah ada aturan hukumnya, sanksi kode etik terpenuhi," ucap Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari Tribun News (16/10/2020).

Baca Juga: 8 Bukti Saat Diabetes Merusak Kesehatan Tubuh Secara Diam-diam

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar Sesuai Ajaran Islam

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

“Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi di