Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo merinci, tercatat 3.152 ojol dan opang berkerumun selama PSBB ketat, periode 14 September hingga 11 Oktober 2020.
"Pada masa PSBB transisi tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020, tercatat 470 opang dan ojol yang berkerumunan lebih dari 5 orang," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: 8 Cara Membedakan Tanda Awal Kehamilan dan Haid yang Terlambat
Lucunya, kondisi tersebut tak ada penjelasan lebih lanjut tentang sanksi yang diberikan kepada pengendara ojol dan opang yang melanggar aturan tersebut.
Padahal provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB masa transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Baca Juga: Keputihan saat Hamil Muda Bisa Sebabkan Keguguran? Begini Cara Mengatasinya
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Salah satu alasanny, bisa jadi karena hingga Senin (26/10/2020) kemarin saja, jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret mencapai 101.897 kasus.
Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 11.735 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
Sebanyak 87.977 orang dari total keseluruhan kasus Covid-19 telah dinyatakan pulih, dengan tingkat kesembuhan mencapai 86,3 persen.
Baca Juga: Keampuhan Bawang Putih Atasi Disfungsi Ereksi Ternyata Belum Teruji Secara Klinis